Harga Cukai Rokok Naik Hingga 12,5 Persen pada 2021, Sri Mulyani: Kebijakan Ini Merupakan Komitmen

10 Desember 2020, 19:58 WIB
Ilustrasi rokok. //Pixabay/

SINARJATENG.COM - Peningkatan Tarif cukai rokok diprediksi akan mengalami peningkatan sebesar 12,5 persen di tahun 2021.

Menteri Sri Mulyani, menyampaikan hal tersebut pada waktu konfrensi pers yang dilakukan di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa, kenaikan cukai rokok ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

Baca Juga: Taati Regulasi, Perusahaan Harus Beri Ruang untuk Pekerja Penyandang Disabiltas

"Kita akan naikan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau," papar Sri.

Ia merinci, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen dan sigaret putih mesin II B naik 18,1 persen.

Selanjutnya untuk kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Baca Juga: Pilkada Pemalang, AMAN Unggul dari Paslon Lain

Sedangkan dikatakan Sri Mulyani, industri sigaret kretek tangan tarik cukainya tidak berubah.

Atau tidak mengalami kenaikan yang artinya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen," ungkapnya.

Baca Juga: UAS Dukung Paslon Nomor Satu, Begini Hasil Sementara Pilkada Kota Medan

Sementara dipastikan Sri Mulyani pemerintah tidak akan melakukan simplifikasi golongan kareta strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif SMK golonngan II A dengan SKM golongan II B.

Selain itu SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

"Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan, tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya," tambahnya.

Baca Juga: Gibran Unggul Hasil Quick Count Pilkada Solo, Paslon lain: Masih Menunggu, Ini Belum Final

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Mulai Tahun Depan, Harga Cukai Rokok Naik Hingga 12,5 Persen, Menkeu juga memastikan besaran harga banderol atau harga eceran di pasar adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler