Jelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020, 36.000 Petugas di Tasikmalaya Jalani Rapid Test

7 Desember 2020, 20:31 WIB
Sebanyak 36.120 orang anggota penyelenggara pemilu mulai dari KPU, PPK, PPS dan KPPS menjalani test rapid covid-19, sebelum mereka bertugas 9 Desember nanti. /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian/

SINARJATENG.COM - Sebelum bertugas menjalankan tahapan pencoblosan dan penghitungan suara pada Pilkada Tasikmalaya 9 Desember nanti, sebanyak 36.120 orang anggota penyelenggara pemilu menjalani test rapid covid-19.

Pelaksanaan rapid tes inipun serentak dilakukan di 39 kecamatan dan 351 Desa se-Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu dan Minggu, 5-6 Desember 2020.

Mereka mulai dari 42 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, 312 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 2.106 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 33.660 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Terbalik Saat Angkut 23 Orang, Perahu Menuju Sungai Rindu Menewaskan Sorang Balita

Pelaksanaan rapid test untuk PPK dilaksanakan di kantor kecamatan dan puskesmas, sedangkan untuk PPS dan KPPS dilaksanakan di kantor desa. Langkan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk memastikan penyelenggara di lapangan sehat dan terbebas dari Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, pelaksanaan rapid test terhadap penyelenggara pemilihan sebagai bentuk jaminan kepada masyarakat atau pemilih, bahwa KPU dalam melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 itu menjamin berjalan aman dan sehat.

Selain PPK, PPS dan KPPS, rapid tes juga dilakukan pada seluruh pegawai KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pelaksanaan rapid test serentak ini sebanyak 900 tenaga medis dilibatkan.

Baca Juga: Rizky Febyan Jadi Artis Asia Terbaik dari Indonesia di Ajang MAMA 2020

"Kita pastikan semuanya sehat terhindar dari penyebaran Covid-19, sehingga pemilih tidak usah khawatir atau ragu untuk datang ke TPS dalam menyalurkan hak pilihnya," jelas Zamzam.

Pihaknya juga meminta agar upaya protokol kesehatan ini dibarengi dengan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat atau pemilih. Mulai dari memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun agar pilkada berjalan aman, damai dan sehat.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Jelang Pencoblosan 9 Desember, 36.000 Petugas Pilkada 2020 Tasikmalaya Jalani Rapid Test, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, mengatakan, jika hasil rapid test ditemukan ada yang reaktif Covid-19, seperti contoh PPK, KPPS atau PPS maka oleh KPU akan diberhentikan tugasnya untuk menjalani swab. Kemudian apabila hasil swab positif Covid-19 maka diharuskan isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca Juga: Ancaman Lonjoakan Kasus COVID-19, Pemkot Tasikmalaya Buka Rekrutmen Relawan

Misalkan di satu TPS dari sembilan petugas KPPS dan PPS ada dua atau tiga orang yang reaktif atau positif Covid-19, maka KPPS yang lima orang tetap bisa melaksanakan tugasnya. Namun, kalau lebih dari empat orang di TPS positif maka akan digantikan dan dilantik KPPS atau PPS baru sesuai ketentuan.

“Mudah-mudahan dengan rapid test ini, menjawab kekhawatiran masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sehat dan di TPS aman jangan takut untuk datang ke TPS,” ujar dia.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler