Masa Kampanye Pilkada 2020 di Jateng, Bawaslu Selesaikan 10 Sengketa

7 Desember 2020, 13:42 WIB
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono (Tengah) saat menyampaikan siaran pers di Kantor Bawaslu Jateng /Dok. Humas Bawaslu Jateng

SINARJATENG.COM – Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono mengungkapkan selama masa kampanye Pilkada 2020, jajaran Pengawas Pilkada 2020 di Jateng telah menyelesaikan sebanyak 10 sengketa yang terjadi antar tim kampanye pasangan calon Pilkada 2020. 

"Penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan tersebut terjadi di lima kabupaten/kota di Jateng," katanya dalam siaran pers yang diterima sinarjateng.com di Semarang, Senin 7 Desember 2020.

Heru menyampaikan, rinciannya yakni Sukoharjo sebanyak 4 penyelesaian sengketa yakni di Kecamatan Grogol, Kecamatan Baki, Kecamatan Kartosuro, dan Kecamatan Gatak. 

Baca Juga: Tiga Pejabat dari Kemensos Tega Korupsi Dana Bansos, Pakar Hukum Dukung KPK Tuntut Hukuman Mati

Selanjutnya di Kecamatan Tulung dan Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten; Kabupaten Pemalang penyelesaian sengketa di Kecamatan Petarukan. 

Berikutnya di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, serta Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.  

Penyelesaian sengketa acara cepat ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di masing-masing daerah. 

Baca Juga: Vaksin COVID-19 dari Tiongkok Tiba di Tanah Air, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

"Panwaslu Kecamatan bertindak sebagai pemimpin musyawarah untuk menyelesaikan sengketa antar pasangan calon," katanya.

Lanjut Heru, pemohon penyelesaian sengketa adalah tim kampanye pasangan calon yang merasa dirugikan atas tindakan tim kampanye paslon lain. Adapun termohon adalah tim kampanye paslon yang melakukan tindakan dengan merugikan paslon lain. 

Sebanyak 10 sengketa tersebut menghasilkan sebanyak 10 putusan dengan hasil seluruhnya sepakat. Antar pasangan calon yang bersengketa menyatakan sepakat. 

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini

Adapun permohonan penyelesaian sengketa cepat ada berbagai peristiwa. Misalnya, ada rombongan warga yang menggunakan kaos atirbut paslon sejumlah tiga kereta kelinci pada jadwal kampanye paslon lain.  

Ditambahkan, pendirian pokso pemenangan paslon menggunakan logo/simbol paslon lain, pendukung paslon menduduki posko kemenangan paslon lain, baliho paslon terpasang di lokasi pemasangan yang tak sesuai dengan keputusan KPU, poster paslon ditempel menutupi poster paslon lain, permohonan keberatan pencopotan alat peraga kampanye paslon oleh relawan paslon lain. 

Sengketa lain adalah pemohon keberatan dengan adanya alat peraga kampanye yang terpasang di pohon di sepanjang jalan. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga 21 Desember 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB

"Pemohon keberatan dengan adanya striker paslon yang menempel di baliho paslon lain," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler