Tiga Pejabat dari Kemensos Tega Korupsi Dana Bansos, Pakar Hukum Dukung KPK Tuntut Hukuman Mati

7 Desember 2020, 10:09 WIB
Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial. /Galih Pradipta /Antara Foto

SINARJATENG.COM – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial Covid-19 pada Minggu, 6 Desember 2020.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan pun meminta para pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) agar dijerat dengan hukuman berat.

Edi Hasibun minta KPK untuk menjerat para pelaku korupsi bansos penanggulangan dampak wabah Covid-19 dengan ancaman hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 dari Tiongkok Tiba di Tanah Air, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

Pernyataan itu disampaikan Edi Hasibuan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.

“Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut Edi Hasibuan, kinerja KPK yang sebelumnya banyak diragukan berbagai pihak, kini justru diapresiasi setelah menangkap dua menteri dalam rentang waktu yang cepat.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca di Jateng Diprediksi Hujan Sedang hingga Lebat

“Kita melihat pelaku yang berhasil ditangkap tangan, juga bukan orang sembarangan,” ucap mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.

“Dalam dua minggu terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi sasaran penegakan hukum KPK,” kata Edi Hasibuan menambahkan.

Bahkan, dia melihat penangkapan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta dan Juliari Peter Batubara merupakan operasi tangkap tangan (OTT) paling sempurna sejak KPK dibentuk.

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini

“Kita apresiasi dan kita dukung terus KPK agar bisa memberantas korupsi di negeri ini,” ujar Edi Hasibuan.

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Empat orang lainnya yang turut menjadi tersangka antara lain pejabat pebuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Pitstop Ceroboh di GP Sakhir, Mercedes didenda 20.000 Euro

Ardian IM dan Harry Sidabuke menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono menjadi penerima suap.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul 3 Pejabat Kemensos Tega Korupsi Uang Bansos, Pakar Hukum: Kita Dukung KPK Tuntut Hukuman Mati, Berdasarkan data 4 November 2020, anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp6,84 triliun, dan telah terealisasi Rp5,65 triliun atau 82,59 persen.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler