Terkait Regulasi Lobster, Luhut: Tidak Ada yang salah, Semua Bisa dinikmati Hasilnya

28 November 2020, 23:47 WIB
Luhut Binsar Gantikan Edhy Prabowo, Luhut : Jangan Sampai KKP Tidak Berjalan /Instagram/@luhut.pandjaitan

SINARJATENG.COM- Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti yang ada dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Menurut Luhut, program tersebut masih bisa dinikmati hasilnya.

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Mengenai Kasus Edhy Prabowo, Ketua KPK: Tidak Ada Kaitannya dengan Politik

Luhut telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, Jumat (27/11/2020).

Luhut menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.

Untuk itu, tim KKP sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.

Baca Juga: Ketua Diaspora Purworejo Sebut Warga Perantau Berpotensi Besar Turut Membangun Daerah

"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," paparnya.

Sementara mengenai kasus hukum terkait ekspor benih lobster, Menteri Luhut meminta KPK memproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan.

Luhut menilai Menteri Edhy adalah sosok orang baik.

Baca Juga: Ketua Diaspora Purworejo Sebut Warga Perantau Berpotensi Besar Turut Membangun Daerah

"Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati," ujar Menteri Luhut.

Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Menteri Luhut meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan izin terkait ekspor benih lobster telah bermasalah sejak awal sehingga KPK dinilai juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Komentari Soal Kasus Ajay, Ketua PDIP Jabar Sebut Wali Kota Cimahi Tak Makan Uang Rakyat

"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati.

Susan mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan.

Bahkan, lanjutnya, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi. "Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Permudah Usaha Pengolahan Ikan, Budhi Wibowo: Sangat disambut Baik Oleh Pengusaha

Dilansir dari Antara News yang berjudul Luhut: Tidak ada yang salah dengan regulasi terkait lobster. Lebih jauh, Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo.***

 

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler