UU Cipta Kerja Permudah Usaha Pengolahan Ikan, Budhi Wibowo: Sangat disambut Baik Oleh Pengusaha

- 28 November 2020, 22:09 WIB
Produk makanan olahan berbahan ikan/Antaranews/dok.  KKP
Produk makanan olahan berbahan ikan/Antaranews/dok. KKP /Antaranews/

 

SINARJATENG.COM - Pemberlakuan UU Cipta Kerja akan mempermudah ekosistem terkait dengan usaha pemasaran dan pengolahan perikanan di berbagai daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Berny A Subki.

"Perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja," kata Berny Subki dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Gelar Razia Pekat dan Antik, Lima Orang Posistif Narkoba diamankan Dari Tempat Hiburan Malam

Berny memaparkan regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia mengemukakan pasca terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ditjen PDSPKP memberikan kemudahan dalam pelayanan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) yang merupakan salah satu perizinan penunjang operasional kegiatan usaha impor.

Kemudahan itu, ujar dia, antara lain adalah percepatan waktu layanan (5 hari kerja menjadi 4 hari kerja), simplifikasi persyaratan, serta proses penerbitan terintegrasi secara elektronik melalui BKPM.

Baca Juga: Kasus Pembakaran Gereja dan Pembunuhan di Sulawesi Tengah, Forum Satu Bangsa: Usut dengan Tuntas!

Selain RPHP, salah satu perizinan berusaha penunjang yaitu penerbitan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib yaitu Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) tuna dalam kemasan kaleng dan SNI sarden dan makerel dalam kemasan kaleng.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x