Karena mereka tidak profesional dan arogan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik," pintanya.
Kamaruddin menilai penetapan tersangka Agus Hartono penuh dengan kejanggalan. Karenanya Kamaruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Agus Hartono ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2022/PN Smg.
Hanya saja, lanjut Kamaruddin, pihaknya telah menerima informasi intelijen bahwa ada beberapa pihak yang ingin mempengaruhi atau mengintervensi proses persidangan praperadilan tersebut agar pada saat pengambilan putusan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Karenanya, dengan tegas kami meminta para pimpinan lembaga penegak hukum di Indonesia, dapat melihat dan mengawasi jalannya proses persidangan praperadilan tersebut," tambahnya.
Dengan begitu, diharapkan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Agus Hartono, dapat memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Selain itu, memastikan tidak adanya tekanan maupun intervensi dari pihak-pihak yang ingin mengganggu dan merusak jalannya persidangan.
"Kami meminta hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan ini, tidak ragu dalam memutus dan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan klien kami yaitu Agus Hartono," tandasnya.***