SINARJATENG.COM - Pengusaha Semarang, Agus Hartono, menuntut keadilan kepada Jaksa Agung RI, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit kepada PT Citra Guna Perkasa (CGP) yang disangkakan kepadanya.
Pasalnya, penetapannya sebagai tersangka didasari tidak dipenuhinya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik Kejati Jawa Tengah.
Tuntutan tersebut dilayangkan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, melalui surat bernomor 106/ADV-JEG/XI/2022 tertanggal 26 November 2022.
Dalam suratnya, Agus Hartono meminta perlindungan hukum dan keadilan sebagai korban kriminalisasi oleh penyidik Kejati Jawa Tengah.
"Surat sudah kami kirimkan. Kami meminta kepada Jaksa Agung untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada klien kami yaitu Agus Hartono," kata Kamaruddin Simanjuntak, Minggu 27 November 2022.
Kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Tengah, katanya, terkait penetapan tersangka Agus Hartono.
Pasalnya, penetapan tersangka tersebut diawali dengan percobaan pemerasan oleh oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari.
Baca Juga: Wisata Viral Jans Park, Keindahan Taman Bunga Jatinangor National Park di Kabupaten Sumedang