Percobaan Pemerasan Jaksa Kejati Kamaruddin Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan

- 27 November 2022, 18:04 WIB
Percobaan Pemerasan Jaksa Kejati Kamaruddin Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan
Percobaan Pemerasan Jaksa Kejati Kamaruddin Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan /Sinar Jateng

Kamaruddin mengungkapkan, jaksa Putri Ayu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan saat dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepada Agus Hartono, jaksa Putri Ayu menyampaikan bahwa Agus Hartono pasti menjadi tersangka.

Jaksa Putri Ayu juga menyampaikan bisa membantu membatalkan atau menghapus status tersangka, namun dengan syarat memberikan sejumlah uang yang besarnya Rp 5 miliar per satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Karena ada 2 SPDP, maka Agus Hartono dimintai Rp 10 miliar.

"Dia (Putri Ayu--red) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekretaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Baca Juga: PT Widodo Makmur Perkasa Bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa

Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi.

Karenanya, ia meminta oknum jaksa pelaku percobaan pemerasan dinonaktifkan sementara.

Mereka yaitu Putri Ayu Wulandari, Andi Herman selaku mantan Kajati Jawa Tengah dan Leo Jimmi Agustinus selaku ketua penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.

"Kami juga meminta agar para oknum jaksa terduga pelaku percobaan pemerasan maupun yang memberi perintah, agar dinonaktifkan sementara guna pemeriksaan.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Minta Jaksa Agung Nonaktifkan Jaksa Kejati Jateng Pelaku Percobaan Pemerasan

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah