Golkar Desak Mendag Lutfi Bekerja Maksimal untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

- 7 Februari 2022, 11:44 WIB
Kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah menjadi salah satu fokus perhatian Komisi VI DPR RI. I Gede Sumarjaya “Demer” Linggih, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menyoroti kinerja Menteri Perdagangan RI, M. Lutfi yang tidak maksimal.
Kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah menjadi salah satu fokus perhatian Komisi VI DPR RI. I Gede Sumarjaya “Demer” Linggih, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menyoroti kinerja Menteri Perdagangan RI, M. Lutfi yang tidak maksimal. /Dok. Golkar/

SINARJATENG.COM - Kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah menjadi salah satu fokus perhatian Komisi VI DPR RI, I Gede Sumarjaya “Demer” Linggih, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menyoroti kinerja Menteri Perdagangan RI, M. Lutfi yang tidak maksimal.

Demer mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan seluruh jajarannya, untuk mengawasi dan melakukan operasi pasar agar program harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

Demer juga meminta agar Kemendag melakukan upaya-upaya untuk mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta mengawasi rantai pasokan minyak goreng di sejumlah daerah.

Baca Juga: Gelar Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024, Airlangga: Golkar Bakal Bentuk Jaringan Akar Rumput Berbasis TPS

“Mendag harus bisa memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.” kata Demer kepada media, Senin 7 Februari 2022.

Demer juga mengingatkan bahwa Mendag Lutfi harus mampu mengawal dan melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan ketentuan harga minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.

“Ini yang harus benar-benar dikerjakan oleh Mendag Lutfi secara maksimal. Ini untuk kepentingan rakyat,” tambah Demer.

Selain mengawal pelaksanaan HET, Kemendag juga harus bisa melaksanakan program-program domestic market obligation dan domestic price obligation dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng terlaksana dengan baik .

Kenaikanan harga minyak goreng sendiri sudah terjadi sejak akhir November 2021. Bahkan kini selain mahal, juga ketersedaiannya semakin minim, bahkan langka di sejumlah daerah.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah