SINARJATENG.COM – Dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2021, Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dipimpin Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir melakukan verifikasi data Pemerintah Kabupaten Cilacap, Rabu 3 November 2021.
Verifikasi dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
Rombongan diterima Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, bersama Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman di Gedung Sumekar PKK Kabupaten Cilacap.
Baca Juga: Warga Terdampak Pembangunan Tol Semarang-Demak Tolak Tali Asih, Ini Alasannya
Dalam sambutannya Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menilai keterbukaan informasi merupakan pilar penting yang mendorong terciptanya iklim transparansi pemerintahan. Tingginya keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi harus diimbangi dengan kesadaran penyelenggara pemerintahan khususnya Badan Publik untuk mengelola informasi dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
“Keterbukaan Informasi Publik untuk masyarakat menjadi dasar PPID dalam mengoordinasi, mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan segala kegiatan dan informasi yang mudah diakses masyarakat,” katanya.
Bupati berharap PPID Kabupaten Cilacap menjaga kekompakkan, menjalin kerja sama yang baik, tidak pernah menunda dalam mengupdate website PPID masing-masing dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga menghasilkan PPID yang lebih baik lagi.
Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir mengapresiasi PPID Kabupaten Cilacap yang sudah sampai di tahap visitasi. Ia berharap agar PPID Kabupaten Cilacap semakin bertanggung jawab dan terpercaya.