SINARJATENG.COM - Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar resmi memberlakukan penyekatan jalur menuju Provinsi Jawa Timur melalui perlintasan Gunung Lawu.
Penyekatan lintas Provinsi yang diberlakukan selama 24 jam ini dimulai dari depan Polsek Tawangmangu hingga Cemoro Kandang.
Meski jalur lintas provinsi yang melintasi Gunung Lawu ini dilakukan penyekatan, namun warga masih bisa melintasi jalur penyekatan.
Baca Juga: Polisi Amankan Barang Bukti Sabu 0,78 Gram Milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Asalkan dapat menunjukan dokumen lengkap seperti, surat validasi mendapatkan dua kali vaksin, surat hasil swab antigen dengan hasil nonreaktif dan surat keterangan kerja.
"Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, kami mohon maaf. Tidak bisa masuk ke wilayah Jawa Tengah,” Ujar Kasubag Humas Iptu Agung Purwoko saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin 12 Juli 2021.
Penyekatan yang diberlakukan ini serta merta menutup seluruh objek wisata di daerah wisata Tawangmangu, dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dan diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19.