dr Lois Ditetapkan Bareskrim Polri Jadi Tersangka atas Dugaan Penyebaran Hoax

- 13 Juli 2021, 12:10 WIB
Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax.
Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax. /PMJ News

SINARJATENG.COM - dr Lois Owen resmi ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran.

Diketahui, dr Lois juga telah ditahan sejak Senin 12 Juli 2021 kemarin.

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh tim penyidik," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin 12 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Ketika Debat Kusir dr Lois dengan Hotman Paris Tentang Covid-19, dr Lois Tetap Keukeuh

Agus menjelaskan, dr Lois ditahan atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong terkait Penanganan Covid-19 melalui media sosial.

"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," terangnya.

"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," sambung Agus.

Baca Juga: Ini Penyebab dr Lois Ditangkap Polisi, Membuat Onar dan Halangi Penanggulangan Covid-19

Dalam hal ini, dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x