Setelah dicek di lapangan, menurut Kompol Adhytiawarman, ternyata masih tinggi mobilitas masyarakat di ruas jalan tersebut.
Dengan ditambahnya ruas jalan yang ditutup tersebut, lanjut dia, mobilitas masyarakat makin berkurang.
Baca Juga: Peradi Minta Sidang di PN Semarang Ditunda Sampai PPKM Darurat Selesai
Ia menginformasikan bahwa kendaraan bermotor yang boleh melintasi ruas jalan itu hanya kendaraan emergency, seperti armada Damkar dan ambulans, iring-iringan jenazah, armada milik TNI/Polri, kendaraan Satgas Penanganan Covid-19, dan kendaraan Satgas PPKM Darurat.***