Selama PPKM Darurat, Enam Jalan Protokol di Solo Ditutup

- 8 Juli 2021, 14:00 WIB
Sejumlah petugas gabungan Satgas COVID-19 Kota Surakarta saat berjaga-jaga terkait dengan penutupan ruas jalan di Jalan Piere Tendean Nusukan Banjasari Solo, Jateng, Kamis 8 Juli 2021
Sejumlah petugas gabungan Satgas COVID-19 Kota Surakarta saat berjaga-jaga terkait dengan penutupan ruas jalan di Jalan Piere Tendean Nusukan Banjasari Solo, Jateng, Kamis 8 Juli 2021 / ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

SINARJATENG.COM - Polres Kota Surakarta menutup enam jalan protokol di Solo, Jawa Tengah, untuk mengurangi mobilitas masyarakat terkait dengan kegiatan penyekatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

"Setelah ruas Jalan Doktor Radjiman, kini bertambah lima ruas jalan protokol yang ditutup di Solo, mulai Kamis ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra di Solo, pada Kamis 8 Juli 2021.

Namun, kata Kasatlantas, khusus ruas Jalan Slamet Riyadi Solo akan ditutup selama 3 hari penuh, yakni mulai Jumat 9 Juli 2021 hingga Minggu 11 Juli 2021.

Baca Juga: Ganjar Apresiasi Kesigapan Bupati Arif Nurhidayat dan Forkopimda Wonosobo dalam Penanganan Covid-19

Menurut dia, titik penyekatan di Jalan Slamet Riyadi tersebut dimulai dari simpang empat Gendengan hingga Bundaran Gladag. Pada persimpangan jalan juga dilakukan penutupan sehingga kendaraan yang akan melintas harus memutar.

Selain itu, ruas jalan protokol lainnya yang juga ditutup, antara lain ruas Jalan Urip Sumoharjo dari simpang empat Panggung hingga utara Pasar Gede Solo. Berikutnya, ruas Jalan Gatot Subroto mulai dari simpang empat Sraten hingga simpang empat Ngarsopuro.

Pada ruas Jalan Yos Sudarso juga ditutup, mulai dari simpang empat Gemblegan hingga simpang empat Nonongan, kemudian ruas jalan yang terakhir Jalan Piere Tendean mulai dari utara jembatan Keris Tirtonadi hingga simpang tujuh Palang Joglo.

Baca Juga: 18 Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Pekalongan Positif Covid-19, Kapolres Himbau Warga Taati Peraturan

Ruas jalan yang ditutup mulai Kamis ini hingga batas akhir penutupan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, yang pelaksanaannya mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x