SINARJATENG.COM - Pemerintah memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya bermasalah yaitu memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ada kabar gembira itu bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng) di pertengahan 2021 ini yang belum sempat memperpanjang pajak kendaraan bermotor.
Tentunya bagi anda pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun sesuai dengan jatuh tempo masing-masing.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Jateng, Catat Tanggalnya
Keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat terutamanya di masa pandemi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sudah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 6 Mei 2021 lalu.
Kebijakan tersebut di Jateng sudah berlaku mulai 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang. Artinya sampai saat ini kebijakan tersebut masih 2 bulan lagi kedepan untuk bisa dimanfaatkan masyarakat Jateng.