LSKP Jateng Temukan Dugaan Monopoli Penyaluran BNPT di Klaten

- 28 April 2021, 11:23 WIB
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat. /Instagram.com/@ombudsmanntb

SINARJATENG.COM – Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP) Jawa Tengah menemukan adanya dugaan monopoli dalam penyaluran dan penyediaan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) di Kabupaten Klaten.

Hasil penelusuran dan investigasi di lapangan selama dua pekan, baik di wilayah pinggiran maupun kota Klaten, LSKP Jateng menemukan dugaan intervensi pihak ketiga dan dinas terkait dalam penyediaan jenis komoditas yang akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Di Kabupaten Klaten kurang lebih terdapat 249 E-Warung untuk memfasilitasi sekitar 110 ribu keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Satlantas Polres Jayapura Bagikan Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan Raya di Sentani Jayapura

Jenis bahan pangan yang diberikan kepada KPM di Kabupaten Klaten diduga ada penyeragaman, yaitu beras, telur dan ada kacang ijo atau jeruk. Di beberapa E-Warung yang tersebar di sejumlah kecamatan menyampaikan hal yang sama yakni mereka (E-Warung) hanya sekedar dititipi bahan jenis beras, telur dan kacang ijo yang kadang diganti jeruk yang sudah berbentuk paket oleh supliyer.

Menurut Muhammad Rifai Direktur LSKP Jateng, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Bantuan Pangan Non Tunai, keluarga penerima manfaat boleh memilih item sesuai dengan kebutuhannya dan tidak ditentukan jenis komoditas pangan yang dikonsumsinya.

Selain itu, E-Warung berhak menentukan siapapun yang akan menyetok bahan pangan dari pihak manapun,sesuai kebutuhan KPM, asalkan E-Warung menjamin komoditasnya selalu ada untuk memenuhi kebutuhan KPM.

Baca Juga: Hadiri Khataman Posonan di Pesantren Life Skill Daarun Najaah, Prof Abdul Djamil Ajak Santri Miliki Cita-cita

“Setiap bulan kebutuhan yang dipilih oleh KPM bisa berubah ubah dan tidak harus diseragamkan kebutuhannya. Dan tidak dibenarkan E-Warung didikte oleh dinas maupun pihak lain (supliyer/distributor) dalam penyediaan barang yang menjadi kebutuhan KPM,” kata Rifai seperti dikutip dalam pers releasenya, Selasa 27 April 2021.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x