Tak Ada Keterkaitan Angka Pernikahan Dini dengan Pandemi Covid-19, Ini Kata LPPSP

- 24 Maret 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi pernikahan dini./
Ilustrasi pernikahan dini./ /Pixabay/Takmeomeo

SINARJATENG.COM - Berdasarkan hasil riset Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) Jawa Tengah, kenaikan angka pernikahan dini tidak berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur LPPSP Provinsi Jawa Tengah Indra Kertati dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Media tentang Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) dan Konvensi Hak Anak (HKA) pada Rabu, 24 Maret 2021.

"Dari riset yang dilakukan di beberapa provinsi, kasus pernikahan di bawah umur ini sudah cukup lama dan merebak, pandemi atau tidak itu tidak signifikan pengaruhnya," katanya, sebagaimana dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.

Baca Juga: Tips dan Trik untuk Survive Menjalani Kehamilan Bagi Ibu Hamil pada Trimester Ketiga

Menurutnya, sebelum adanya pandemi Covid-19 kasus perkawinan di bawah umur sudah mengalami kenaikan, hingga hampir 100 persen.

Angka pernikahan di bawah umur tertinggi di Jawa Tengah terjadi di Kabupaten Banjarnegara tahun 2019 dengan jumlah sebanyak 433 kasus dispensasi nikah yang masuk ke kantor urusan agama (KUA).

Angka pernikahan di bawah umur tahun 2019 juga cukup tinggi di Kota Surakarta, yaitu mencapai 70 kasus.

Baca Juga: Pelaksanaan Program Vaksinasi di Jawa Tengah Dapat Apresiasi dari Kapolri

Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dari tahun 2018, yaitu sebanyak 43 kasus.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x