adapun operasi berlangsung pada pagi hari yaitu pada pukul 08.00 WIB, dengan alasan aktifitas masyarakat terbilang tinggi terutama pada pergerakan ekonomi yang berada di wilayah perbatasan.
Adapun bagi pelanggar yang terjaring razia dikenai denda administrasi tunai sebesar Rp 50.000 atau denda minimal yang ditetapkan dari denda maksimal sebesar Rp.200.000, selain itu pelanggar protokol kesehatan diberikan bimbingan tentang wajib penggunaan masker termasuk mendapatkan masker dari petugas.***