Tekan Penyebaran COVID-19, Satgas COVID-19 Kendal Gelar Operasi Gakum

- 3 Desember 2020, 21:27 WIB
Operasi Gakum di jalur utama Patean atau perbatasan dengan Kabupaten temanggung
Operasi Gakum di jalur utama Patean atau perbatasan dengan Kabupaten temanggung /Diskominfo

SINARJATENG.COM - Kegiatan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Gakum) kembali digelar di jalur utama Patean atau perbatasan dengan Kabupaten temanggung, Kamis 3 Desember 2020.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal mendapati 57 orang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal Toni Ari Wibowo, AP, MM mengatakan, jika razia yang dilakukan di area perbatasan tersebut guna menekan angka penyebaran covid-19 mengingat daerah perbatasan menjadi pintu masuk perpindahan.

Baca Juga: Pembangunan Rampung Dikerjakan, Pasar Pagi Kaliwungu Akan Segera Digunakan

“Sasaran kita jelas pengguna jalan yang melintas daerah tersebut, kita coba tekan penyebaran yang berada didaerah perbatasan,” jelas Toni Ari Wibowo.

Sementara Tren pelanggaran diakui oleh Toni Ari Wibowo, jika saat ini telah mengalami penurunan, rata-rata setiap melakukan operasi masyarakat sudah menggunakan masker, hanya saja penggunaannya yang salah.

“Setiap kita lakukan Gakum, rata-rata masyarakat sudah mengenakan masker. Namun banyak juga yang cara penggunaannya salah seperti hanya di kalungkan atau diturunkan di dagu. Disitu kita berikan pengertian pentingnya menggunakan masker dengan benar,” ungkap Toni.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Akhir Tahun, Disparpora Batang Perketat Prokes Destinasi Wisata

Sementara saat ini pelanggaran Protokol Kesehatan telah masuk pada denda Administrasi, dikatakan oleh Kasatpolkar bahwa selama penegakan denda administrasi keseluruhan telah masuk dana sebasar 122 juta rupiah yang masuk kedalam kas daerah.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x