Pemkab Magelang Siapkan Tempat Pengungsian sesuai Protokol Kesehatan

9 November 2020, 14:15 WIB
Bupati Magelang Zaenal Arifin /Humas Pemkab Magelang/

MAGELANG, SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten Magelang terus mempersiapkan tempat-tempat pengungsian bagi warga yang berada pada Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi, baik menggunakan fasilitas sekolah, Tempat Evakuasi Akhir (TEA), dan bangunan pemerintah.

Seluruh tempat pengungsian tersebut dipersiapkan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pokoknya semuanya kita siapkan untuk menampung para pengungsi apabila memang mereka harus turun,” ujar Bupati Magelang Zaenal Arifin, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Jumlah COVID-19 di Boyolali bertambah 45 jadi 1.291 kasus

Zaenal menuturkan, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, maka penerapan protokol kesehatan dikedepankan dalam mempersiapkan tempat-tempat pengungsian dengan mendirikan bilik bersekat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Setiap keluarga/KK akan menempati satu bilik yang terpisah satu dengan lainnya.

Untuk pendidikan bagi anak-anak yang berada di pengungsian, Pemkab Magelang telah menyiapkan peelajaran melalui online/daring. Selain itu juga akan dilakukan pelayanan trauma healing bagi anak-anak dengan memberikan hiburan dan dukungan secara psikis untuk meminimalisir dampak traumatis yang dihadapi.

“Pendidikannya tetap dilakukan dari jarak jauh (daring) dan juga nanti ada trauma healing secara langsung untuk memberikan hiburan kepada mereka,” tuturnya.

Baca Juga: KPK panggil Legal Manager PT MIT Kasus Suap-Gratifikasi Perkara di MA

Terkait aktivitas penambangan di Merapi, Zaenal mengatakan bahwa sesuai dengan rekomendasi dari BPPTKG, aktivitas penambangan di wilayah KRB III (radius 0-10km dari puncak Merapi) harus dihentikan.

“Rekomendasi BPPTKG kepada kami itu ada tiga hal, kami diminta untuk tiga desa kemarin itu untuk mengungsi, kemudian (untuk) pemerintah provinsi, soal tambang di KRB III harus dihentikan, dan soal tempat pariwisata yang berada di KRB III juga harus ditutup, salah satunya adalah Ketep Pass,” jelasnya.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 13 daya tarik wisata yang masuk dalam KRB III yang harus ditutup sementara. Di antaranya, Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Wisata Alam Jurang Jero, dan Jembatan Gantung Jokowi.

Baca Juga: MUI Jateng Sebut Umat Islam Jangan Hanya Jadi Konsumen

“Pokoknya semua tempat wisata yang ada di KRB III wajib untuk ditutup sementara mulai tanggal 7 November 2020, suratnya sudah mulai aktif,” pungkas Zaenal.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler