Nadiem Wacanakan Pembelajaran Tatap Muka, Pemprov Jateng Lakukan Uji Coba PTM di Sekolah Pada Awal April

20 Maret 2021, 20:10 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto saat penyampaikan pelaksanaa uji coba PTM di sekolah pada April mendatang /Humas Pemprov Jateng

SINARJATENG.COM – Uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk sekolah menengah akan dilakukan pada 5-16 April 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto telah menerbitkan surat Nomor 42L.1/03858 tertanggal 18 Maret 2021 tentang Uji Coba PTM.

PTM pada satuan pendidikan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Gelar Rapat Anggota, Kades Danasari Siap Bersinergi dengan GP Ansor Sukseskan Program Pemerintah Desa

Hal tersebut supaya tidak mengakibatkan meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19.

“PTM harus dilaksanakan melalui tahapan uji coba secara terbatas, ketat, terkoordinasi, dan wajib memenuhi persyaratan minimal protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Hari.

Pada tahap awal uji coba PTM akan diselenggarakan pada satuan pendidikan SMP, SMA, SMK, dan MA masing-masing satuan pendidikan di setiap kabupaten/kota.

Baca Juga: Dukung Bangkitnya Sektor Pariwisata Bali, Kapolri: Keroyok Program Vaksinasi Covid-19 Agar Cepat Selesai

Sedangkan untuk jenjang SD/MI/MTs dan PAUD masih tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Uji coba PTM Tahap I direncanakan mulai 5-16 April 2021 setelah terpenuhnya persyaratan.

Persyaratan tersebut seperti memenuhi 100 persen indikator penerapan protokol kesehatan (prokes)sesuai pedoman pengawasan dan pembinaan prokes bagi satuan pendidikan yang diterbitkan oleh Kemenkes RI.

Baca Juga: Bangkitkan Sektor Parekraf, Wamenparekraf Tekankan Pentingnya Inovasi Digital

Syarat lainnya memperoleh penilaian siap daftar periksa kesiapan sekolah pada pembelajaran tatap muka dari tim verifikasi/visitasi kesiapan sekolah kabupaten/kota.

Selain itu, satuan pendidikan juga harus mendapatkan izin dari orang tua/wali peserta didik. Mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota.

Kemudian satuan pendidikan juga harus mendapat izin dari pemerintah daerah (bupati/wali kota).

Hari menambahkan rencana uji coba PTM Tahap I hanya boleh dilaksanakan oleh daerah yang telah menyatakan kesiapannya.

Baca Juga: Masih Tunggu Keputusan Saudi, Kanwil Kemenag Diminta untuk Petakan Kuota Haji

Pihak sekolah juga harus menjamin prioritas kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, bekerja sama dengan puskesmas terdekat.

“Calon satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai satuan pendidikan uji coba PTM mohon dapat disampaikan kepada kami selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2021 melalui alamat email subagprogram@gmail.com,” kata Hari.

Sebelumnya, dikutip dari kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan diberlakukannya PTM di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Budidaya Ikan Nila Melalui Teknologi Sibudidikucir

Salah satu alasan pertimbangan akan diberlakukannya PTM adalah adanya dampak sosial negatif bagi peserta didik yang kesulitan menjalankan PJJ.

Dampak sosial negatif tersebut antara lain penurunan capaian belajar (learning lose), peserta didik yang putus sekolah, hingga kekerasan pada anak.

Hal tersebut diungkapkan Nadiem pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis, 18 Maret 2021.

Nadiem mengatakan pertimbangan kebijakan PTM ini untuk merespons masyarakat (murid, guru, orang tua, pengamat pendidikan, dan pengamat sosial) yang sudah mengharapkan dimulainya PTM.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler