79 Kasus Pita Cukai Rokok Berhasil diungkap Oleh KPPBC Kudus

31 Desember 2020, 22:11 WIB
Cukai rokok /Instagram Pikiran-rakyat.com/

SINARJATENG.COM - 79 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah dalam wilayah Keresidenan Pati selama Januari hingga 30 Desember 2020 kini terungkap.

Kasus tersebut diungkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.

Hal itu juga dijelaskan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Vaksin Harapan Baru, Tetapi Jangan Abai dengan Protokol Kesehatan

"Jumlah barang bukti yang disita mencapai ‭18.476.689‬ batang rokok," ujarnya.

Dari ‭18.476.689 batang rokok ilegal yang disita, kata dia, sekitar 18,32 juta batang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 159.896 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Sedangkan nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp18,76 miliar, dengan potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp10,82 miliar.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun, Satgas Covid-19 diminta Intensifkan Razia Protokol Kesehatan

KBBPC Kudus tidak henti-hentinya melakukan operasi penindakan pelanggaran pita cukai, meskipun demikian pelanggaran masih ditemukan.

Hal itu, terlihat dari hasil pengungkapan terbaru tim KPPBC Kudus pada 24 Desember 2020 berhasil menyita 640.000 batang rokok ilegal berjenis SKM, dengan total perkiraan nilai sebesar Rp 652,8 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp379,72 juta dari hasil penindakan di wilayah Surakarta.

Pengungkapan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus bersama tim gabungan dari KPPBC Semarang dan KPPBC Surakarta itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal dengan sarana pengangkut berupa mobil bak terbuka warna putih asal Jepara tujuan Semarang.

Baca Juga: Temani Malam Tahun Baru, Berikut Aplikasi Seru Mengusir Bosan di Rumah Aja

Tim segera melakukan pengembangan dengan mengikuti sarana pengangkut hingga sasaran menuju arah Kabupaten Boyolali. Sebelum sasaran berhenti di lokasi tujuan, tim KPPBC Surakarta juga turut bergabung melakukan pembuntutan bersama tim lainnya.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 23 koli tumpukan karton yang diduga berisi rokok ilegal. Setelah ditotal jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak ‭18,48 juta batang rokok.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap KPPBC Kudus selama Januari hingga 17 Desember 2019 yang mencapai 141 kasus lebih pelanggaran pita cukai rokok.

Baca Juga: AirAsia Akan Operasikan Kembali Rute Penerbangan Bali-Labuan Bajo Mulai Januari 2021

Jumlah barang bukti yang disita mencapai ‭20.689.954‬ batang rokok dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram. Perkiraan nilai barang sekitar Rp353,21 juta dan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp233,2 juta.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler