KBRI Bangkok fasilitasi pemulangan ABK Indonesia

- 30 Oktober 2020, 13:10 WIB
KBRI Bangkok mengantar kepulangan ABK WNI yang bermasalah di Thailand untuk kembali ke Indonesia dari bandara Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand pada Kamis 29 Oktober 2020.
KBRI Bangkok mengantar kepulangan ABK WNI yang bermasalah di Thailand untuk kembali ke Indonesia dari bandara Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand pada Kamis 29 Oktober 2020. /ANTARA/HO-KBRI Bangkok/

Hal itu menyebabkan SD akhirnya harus ikut berlayar dengan kapal tersebut hingga tiba kembali di Bangkok pada 6 Oktober 2020. Pada 22 Oktober 2020, SD mendapatkan otorisasi dari Biro Keamanan Laut dan Lingkungan Thailand untuk keluar dari kapal dan menjalani karantina di hotel yang ditetapkan oleh Pemerintah Thailand, kemudian ia berangkat ke Indonesia pada 29 Oktober 2020.

Pada saat keberangkatan para ABK WNI itu di bandara Suvarnabhumi, mereka mengungkapkan rasa syukur karena bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Kecam aksi Teror di Nice Prancis

"Kami berterima kasih atas bantuan semua pihak yang telah mengupayakan sehingga hari ini kami bisa kembali ke Indonesia," kata RA.

Sementara SD juga menyampaikan rasa lega bisa pulang setelah sekian lama harus berada di kapal tanpa status yang jelas.

Penanganan kasus ABK WNI di Thailand saat ini cukup sulit akibat kebijakan Pemerintah Thailand yang sangat ketat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: MUI ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Boikot Produk Prancis

Pemerintah Thailand mulai 11 Agustus 2020 memperbolehkan pelaut melakukan proses keluar (sign off) setelah sebelumnya sama sekali tidak memberikan izin.

Proses sign off saat ini hanya dapat dilakukan melalui tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Bangkok, Pelabuhan Samut Prakan dan Pelabuhan Chon Buri (Laem Chabang).

Untuk mendapatkan izin, para pelaut antara lain harus memiliki asuransi yang melingkupi biaya perawatan untuk COVID-19 dengan nilai tidak kurang dari 100.000 dolar AS (sekitar Rp1,47 miliar), jadwal keberangkatan dari Thailand, serta menjalani proses pemeriksaan kesehatan, tes COVID-19 serta karantina.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah