BANGKOK, SINARJATENG.COM - KBRI Bangkok pada 29 Oktober 2020 memfasilitasi pemulangan empat orang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, dan tiga di antaranya diduga merupakan korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tiga orang ABK yang diduga korban TPPO itu saat ini masih dalam proses investigasi oleh Pemerintah Thailand sedangkan satu orang lainnya merupakan ABK WNI yang terlantar selama 10 bulan berada di kapal, menurut keterangan KBRI Bangkok yang diterima di Jakarta, Senin.
Tiga ABK WNI yaitu RA, SK dan PO yang diduga menjadi korban kasus TPPO berada di Pathumthani Welfare Protection Center for Victims of Trafficking in Persons di Thailand sejak Juli 2020.
Baca Juga: Puncak Arus Balik 1-2 November, Menhub Minta Masyarakat Atur Waktu Perjalanan
Ketiganya telah selesai memberikan keterangan di pengadilan setempat sehingga diperbolehkan pulang meskipun kasusnya masih dalam proses investigasi oleh otoritas di Thailand.
Selama proses tersebut, KBRI Bangkok terus mendampingi ketiga ABK WNI tersebut dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi hingga akhirnya dapat pulang ke Indonesia.
Sementara itu, ABK WNI berinisial SD yang terlantar selama 10 bulan di kapal merupakan WNI yang terdampak kebijakan pencegahan penularan COVID-19.
Baca Juga: Pengamat Sebut Vaksin-Stimulus Ekonomi Bakal dongkrak kinerja BUMN Karya Semester II
SD sebelumnya bekerja pada kapal ikan, namun ia sakit sehingga dipindah ke kapal lain yang sedang dalam perjalanan menuju Bangkok. Pada Juli 2020, kapal tersebut tiba di Bangkok, namun SD tidak mendapatkan izin untuk turun dari kapal dan masuk ke Thailand akibat kebijakan pencegahan pandemi COVID-19 yang tidak mengizinkan kedatangan orang asing.