Sikapi UU Cipta Kerja, Iqbal Wibisono Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Hukum

- 10 Oktober 2020, 19:57 WIB
Ketua Pemenangan Pemilu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta DPP Partai Golkar, Dr HM Iqbal Wibisono SH MH
Ketua Pemenangan Pemilu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta DPP Partai Golkar, Dr HM Iqbal Wibisono SH MH /Sinarjateng.com/

SEMARANG, SINARJATENG.COM - Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Iqbal Wibisono menyatakan unjuk rasa pasca Rapat Paripurna DPR yang menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin 5 Oktober 2020, menunjukkan rasa kepedulian bahwa rakyat butuh UU yang mengayomi, melindungi, dan menjawab tantangan zaman.

"Semua pihak, baik penyelenggara negara, tokoh masyarakat, ilmuwan, para ahli, mahasiswa, buruh, maupun semua komponen bangsa harus memiliki jiwa besar dan harus mengedepankan kebijaksanaan dalam setiap melangkah, bertindak dan memutuskan sesuatu," kata Iqbal Wibisono di Semarang, Sabtu 10 Oktober 2020.

Iqbal menyampaikan bahwa semua pihak harus menghormati apa pun hasilnya sepanjang pembuatan peraturan perundang-undangan tidak menyalahi norma hukum.

Baca Juga: Peduli Covid-19, Pemdes dan Mahasiswa KKN UIN Walisongo Salurkan Bansos di Desa Harjosari Kidul

"Jadi, selama produk hukum itu dibentuk dengan aturan hukum due proces of law, tentunya semua harus menghormati apa pun hasilnya tanpa terkecuali," kata Alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Jateng & DIY itu, seandainya UU Cipta Kerja itu dipandang kurang responsif, tidak mencerminkan rasa keadilan, manfaat, dan cacat prosedur dalam pembentukannya, sebaiknya masyarakat atau siapa pun mengajukan hak uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konsitusi.

"Langkah tersebut dalam rangka mendapat perlindungan dan/atau pembelaan diri sebagai hak," kata Iqbal yang pernah sebagai Ketua Komisi E (Bidang Kesra) DPRD Jateng itu.

Baca Juga: Jadwal Nations League Malam ini: Jerman Berburu Kemenangan Perdana

Di lain pihak, dia berharap kepada siapa pun ketika mengajukan pendapat, menyampaikan aspirasi, mengusulkan ide dan gagasan yang bertujuan untuk kemaslahatan bersama dan memajukan peradaban bangsa, seyogianya penyampaiannya dengan tata krama (adat sopan santun) dan tidak melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah