Mukti Agung Wibowo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Bayar Kerugian Negara Rp5,3 Miliar

- 15 April 2023, 21:39 WIB
Mukti Agung Wibowo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Bayar Kerugian Negara Rp5,3 Miliar
Mukti Agung Wibowo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Bayar Kerugian Negara Rp5,3 Miliar /instagram @mnctvnews

"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan terdakwa Mukti Agung Wibowo," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan bahwa terdakwa Mukti Agung Wibowo sejak awal sudah menunjuk orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, untuk menerima uang yang berkaitan dengan promosi dan mutasi jabatan.

Selain itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Fahmi Hakim Ngaku Tak Pernah Lapor KPK Terkait Penerimaan Uang Keperluan Partai Lewat Rekening Pribadinya

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menuntut orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, yang diadili atas dugaan tindak pidana yang sama dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x