Diperiksa sebagai Saksi Atas Kasus Mukti Agung Wibowo, Ketua HIPMI Pemalang Ngaku Tidak Pernah Memberi Uang

- 28 Februari 2023, 18:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah bawah) menghadirkan tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah atas) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah bawah) menghadirkan tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah atas) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO


SINARJATENG.COM - Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kabupaten Pemalang, Arif Lukman Muslim, diperiksa menjadi saksi atas dugaan pemberian uang kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Muslim mengaku tidak pernah memberi uang kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo terkait pekerjaan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Pemalang.

"Tidak pernah memberikan uang," kata Direktur PT Tata Megah Lestari itu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko pada Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML Mobile Legend Hari Ini Selasa 28 Februari 2023, Dapatkan Hadiahnya Sekarang Juga

Jaksa yang membacakan BAP Adi Jumal Widodo menyebut saksi Arif Lukman Muslim pernah memberikan uang yang jumlah keseluruhan sebesar Rp278 juta.

Dalam BAP juga disebutkan saksi memberikan uang dalam beberapa kesempatan pada kurun waktu 2021 hingga 2022.

Meski mengaku tak memberikan uang kepada Mukti Agung Wibowo melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo, saksi menuturkan perusahaan miliknya mendapat pekerjaan di lingkungan Pemkab Pemalang melalui tender maupun penunjukan langsung.

Arif Lukman Muslim mengakui pernah beberapa kali bertemu dengan Mukti Agung Wibowo melalui Adi Jumal Widodo.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x