SINARJATENG.COM - Seorang perempuan muda di Jakarta dibiayai sewa apartemen oleh Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo yang besarannya mencapai Rp11 juta per bulan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 6 Maret 2023.
Saksi seorang perempuan Kathlin Ikaliana dalam keterangannya mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp60 juta melalui transfer maupun tunai.
"Semua untuk kepentingan pribadi saya," kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko di Semarang.
Dari uang sebanyak itu, lanjut Kathlin, sekitar Rp22 juta diperuntukkan menyewa apartemen selama dua bulan pada 2022.
"Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan," katanya.