Sebagai penerima ialah Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga telah menerima suap jual beli jabatan hingga sebesar Rp6,1 miliar.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," katanya.***