2. Komisaris PDAU, AJW berperan sebagai penerima suap
3. Pejabat Sekertariat Daerah Pemalang, SM berperan sebagai pemberi suap
4. Kepala BPBD Pemalang, SG berperan sebagai pemberi suap
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM berperan pemberi suap
6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS berperan sebagai pemberi suap.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Lima Pejabat Kabupaten Pemalang Terlibat Jual Beli Jabatan, Berikut Besaran Biayanya
Sementara tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 hurufa atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya KPK akan menahan keenam tersangka tersebut mulai 13 Agustus 2022 hingga 20 hari kedepan.***