KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, Berikut Pasal yang Menjeratnya

- 13 Agustus 2022, 18:52 WIB
KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.*
KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.* /youtube.com/tangkap layar konferensi pers KPK/

2. Komisaris PDAU, AJW berperan sebagai penerima suap

3. Pejabat Sekertariat Daerah Pemalang, SM berperan sebagai pemberi suap

Baca Juga: Yanuarius Nitbani Terseret OTT KPK bersama Bupati Pemalang Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Profilnya

4. Kepala BPBD Pemalang, SG berperan sebagai pemberi suap

5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM berperan pemberi suap

6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS berperan sebagai pemberi suap.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Lima Pejabat Kabupaten Pemalang Terlibat Jual Beli Jabatan, Berikut Besaran Biayanya

Sementara tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 hurufa atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya KPK akan menahan keenam tersangka tersebut mulai 13 Agustus 2022 hingga 20 hari kedepan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x