SINARJATENG.COM - KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan 6 (enam) nama tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
Disebutkan selain Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo juga terdapat Kepala Dinas Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani.
Lantas seperti apa sosoknya, berikut redaksi SinarJateng.com menghimpun perjalanan karirnya dari berbagai sumber, sebagai berikut:
Yanuarius Nitbani merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pendidikan terakhir :
S1 Ilmu Pemerintahan
Penghargaan:
Satya Lancana Karya Satya XX 2016
Pengalaman Karir:
- Kepala Dinas Kominfo Pemalang 2021
- Camat Ulujami - 2016
- Camat Belik - 2013
- Sekretaris Kecamatan Pemalang - 2013
- Sekretaris Kecamatan Ulujami - 2011
- Sekretaris Kecamatan Warung Pring - 2009
- Sekretaris Kecamatan Watukumpul - 2008
- Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Petarukan 2006
- Sekertaris Lurah Kelurahan Kebondalem 2005
Selain, Mukti Agung Wibowo dan Yanuarius Nitbani terdapat juga nama-nama lain yang telah diumumkan sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan, diantaranya:
1. Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo
2. Komisaris PDAU, Adi Jumal Widodo
3. Pejabat Sekretariat Daerah Pemalang, Slamet Masduki
4. Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani
6. Kepala Dinas PU Pemalang, Mohammad Saleh
Baca Juga: Belum Lama Jadi PJ Sekda Pemalang, SM Ikut Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
KPK menyampaikan para tersangka dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam hal ini Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo diduga sebagai penerima suap. Sementara, Sugiyanto (SJ), Slamet Masduki (SM), Yanuarius Nitbani (YN), dan Mohammad Saleh (MS) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.***