Mundur dari Sekda Pemalang, Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Masih Belum Ditahan! Ini Alasannya

- 19 Juli 2022, 18:19 WIB
Mundur dari Sekda Pemalang, Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Masih Belum Ditahan, Ini Alasannya!
Mundur dari Sekda Pemalang, Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Masih Belum Ditahan, Ini Alasannya! /Humas Polda Jateng



SINARJATENG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin sebagai tersangka korupsi atau maling uang rakyat.

Mohammad Arifin atau MA terjerat dalam kasus dugaan maling uang rakyat pembangunan jalan di daerah Kabupaten Pemalang tahun 2010 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan, MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum tahun 2010.

Baca Juga: Kasus Proyek Jalan 2010 Dibuka Kembali, Sekda Pemalang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat

"Tersangka disidik atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya," kata Kombes Pol Johanson di Semarang, pada Selasa 19 Juli 2022.

Kombes Pol Johanson mengatakan tersangka MA masih belum ditahan.

"Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Dari keterangan terpidana yang telah menjalani masa hukuman dalam perkara itu, lanjutnya, tersangka MA diyakini terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Baca Juga: Profil Mohammad Arifin yang Ditetapkan Tersangka Maling Uang Rakyat, Pernah Jadi Sekda Pemalang

Johanson menjelaskan tersangka MA diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan bahwa pembangunan dua paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100 persen.

"Padahal, pada kenyataannya proyek tersebut belum selesai sepenuhnya," katanya.

Hal itu bertujuan agar anggaran pembiayaan proyek tersebut bisa segera dicairkan.

Sementara itu, tersangka MA dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Pemalang sekitar sepekan yang lalu.

Kombes Pol Johanson menuturkan, kasus tersebut sudah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang menghasilkan Sekda Pemalang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan ini.

Baca Juga: 8 Cara Cek Harga Tiket Pesawat Terbaru untuk Traveling yang Hemat Budget!

Penetapan tersangka Sekda Pemalang lantran mencairkan dana proyek yang progresnya belum 100 persen. Mohammad Arifin juga menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang merupakan sebenarnya bukan pemenang tender.

"Kami pun menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kombes Johanson menyebut kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.055.455.249.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x