Proses Pailit, Kurator PT SB Con Pratama Digugat Pemilik Saham atas Dugaan Tidak Independen dan Profesional

- 22 Februari 2022, 14:09 WIB
Kuasa hukum PT Singa Braga, Agus Khanif
Kuasa hukum PT Singa Braga, Agus Khanif /SinarJateng

"Selain itu, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrach) karena klien kami dalam upaya kasasi. Oleh karenanya, selalu kegiatan yang berkaitan dengan PT SB Con Pratama, tidak boleh dilakukan sampai ada kepastian hukum," jelasnya.

Baca Juga: Dianggap Aset Hotel Tonotel sebagai Harta Pailit, Kuasa Hukum: Upaya Penyegelan Itu Ilegal dan Melanggar Hukum

Khanif menegaskan, dengan dilakukannya proses lelang ekskusi harta pailit PT SB Con Pratama, maka kurator selaku tergugat I dan PT SB Con Pratama selaku turut tergugat I, tidak independen dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena tidak menjalankan amar putusan.

"Karena tergugat I (kurator--red) telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengurusan atau pemberesan terhadap harta pailit yang menyebabkan kerugian harta pailit, sehingga tergugat I diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dimintai pertanggungjawabannya," tegasnya.

Pertanggungjawaban yang dimaksud, lanjutnya, sebagaimana ketentuan UU RI tentang Kepailitan dan PKPU, dalam Pasal 234 Ayat 1 disebutkan bahwa pengurus atau kurator yang terbukti tidak independen dikenai sanksi pidana dan atau perdata sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penyewa Hotel Tonotel Minta Penyegalan Ditunda, Kuasa Hukum: Jika Tetap Dilaksanakan Maka Ada Mafia Peradilan

"Atas kesalahannya itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk memberhentikan tim kurator dan menggantinya dengan tim kurator yang lebih baik dan profesional, semata-mata demi kepentingan harta pailit dan para kreditur," tambahnya.

Masih kata Khanif, untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan menunggu kepastian hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diminta tergugat KPKNL Semarang tidak melakukan lelang ekskusi harta pailit.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah