"Serta tersangka terakhir yakni Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadam Kota Bekasi namun ditolak karena surat tersebut tidak benar," jelas Jerry.
Hingga kini, Jerry menyebut keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempatnya pun dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.***