Mahkamah Konstitusi Resmi Putuskan Masa Berlaku UU Covid-19 Maksimal Dua Tahun

- 29 Oktober 2021, 21:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta/


SINARJATENG.COM - Kepastian masa berlaku UU Covid-19 akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan beberapa pemohon perorangan, yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

Pihak Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk membatasi masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau UU Covid-19.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Bersama PPI UK Dukung Upaya Peningkatan Kesehatan di Papua

Dalam putusannya, MK mempertimbangkan Undang-undang Nomor 37/PUU-XVIII/2020 memutuskan UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama sampai akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan.

"MK dalam putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU a quo secara tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan dalam UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19,” terang Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis 28 Oktober 2021 terhadap uji UU Covid-19 seperti Sinarjateng.com kutip dari PMJ News.

“Sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Uin Walisongo dan Dinas Lingkungan Hidup Semarang Optimalkan Penghijauan di Lingkungan Kampus

Para Pemohon menguji secara formil dan materiel UU Covid-19 yang dinilai melanggar hak konstitusional para Pemohon.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah juga menilai bahwa secara konseptual, state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat mengenai keadaan darurat.

Sehingga, memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo Beri Support Bocah Pengidap Hidrosefalus Sejak Lahir

"Pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU Covid-19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya,” tutur Suhartoyo.

“Hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi,” jelasnya.

Tetapi, dalam hal pandemi diperkirakan akan berlangsung lebih lama sebelum memasuki tahun ke-3, maka hal-hal yang terkait dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.

Baca Juga: IPNU dan IPPNU Jateng Gelar Pelatihan Kepemimpinan di Batang, Begini Pesan Bupati Wihaji

Lanjut Suhartoyo, pembatasan ini perlu dilakukan karena norma tersebut sudah memberikan pembatasan perihal skema defisit anggaran sampai 2022.

Karena itu, pembatasan dua tahun paling lambat Presiden mengumumkan secara resmi berakhirnya pandemi adalah sesuai dengan jangka waktu perkiraan defisit anggaran tersebut.

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Mahkamah Pasal 29 Lampiran UU Covid-19 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tuturnya.

Baca Juga: Inilah Manfaat Wortel Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Bisa untuk Menghentikan Kebiasaan Merokok Loh

“Dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2," tambahnya.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Suhartoyo.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau UU Covid-19 ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 16 Mei 2020. Dan mulai diundangkan pada 18 Mei 2020.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah