Mau Ganti Data KTP? Berikut Caranya

- 13 Oktober 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /instagram @kemenkominfo/

SINARJATENG.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) ialah sebuah kartu tanda pengenal atau identitas individu masyarakat Indonesia.

Masyarakat Indonesia wajib hukumnya membuat KTP karena untuk keperluan pendataan penduduk.

Masyarakat membuat KTP ketika sudah memasuki usia 17 tahun.

Baca Juga: Penting! Berikut Syarat dan Jadwal Vaksin di Grand City Surabaya

Lalu apakah data yang ada dalam KTP bisa diganti?? Tentu saja bisa jika seseorang ingin mengganti data di KTP seperti misalnya mengganti status perkawinan.

Lalu bagaimana caranya mengubah data KTP?

Berikut cara mengubah data KTP jika Anda ingin mengubah data,

Baca Juga: Emak-Emak Pasti Menyesal! Ternyata Air Beras Dapat Memutihkan Wajah Dalam Waktu Singkat

1. Siapkan dokumen terkait yang hendak diubah. Contoh : Ganti status perkawinan harus menyiapkan surat nikah, lalu pindah alamat atau domisili siapkan surat keterangan RT/RW, lalu jika ingin menambah gelar silakan bisa siapkan ijazah, dan bila ingin mengubah status pekerjaan silakan siapkan surat keterangan dari instansi.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah