SEMA-PTKIN Kecam Tindakan Represif Polisi Banting Mahasiswa pada Aksi Demo di Tanggerang

- 13 Oktober 2021, 21:29 WIB
Kordinator SEMA-PTKIN, Rohmawan menilai tindakan refresif aparat kepolisian itu sudah jelas bertentangan dengan konstitusi
Kordinator SEMA-PTKIN, Rohmawan menilai tindakan refresif aparat kepolisian itu sudah jelas bertentangan dengan konstitusi /SEMA-PTKIN/SinarJateng.com

SINARJATENG.COM - SEMA-PTKIN Mengecam keras penganiayaan terhadap masa aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

"Perbuatan aparat Kepolisian tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Koordinator SEMA-PTKIN, Rohmawan pada Rabu 13 oktober 2021.

Rohmawan menilai tindakan represif aparat kepolisian itu sudah jelas bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diatur pada Pasal 28 G ayat (2), UUD 1945.

Lebih jauh, hal itu merupakan pelanggaran HAM dengan ketentuan pada Pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Cara Menghitung Weton Jawa untuk Pasangan Sebelum Menikah, Pastikan Apakah Anda Sudah Cocok?

"Aparat kepolisian menunjukkan sikap arogansinya dan melakukan kekerasan terhadap peserta aksi yang menyampaikan pendapatnya," ujar Rohmawan.

Apapun alasannya, kata Rohmawan, seseorang tidak dapat dikenai kekerasan, karena itu jelas pelanggan Hak Asasi Manusia.

Apalagi, demonstrasi merupakan penyampaian aspirasi atau berpendapat diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Oktober 2021, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x