Polisi Tetapkan Tujuh Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Bentrokan Berdarah di Indramayu

- 6 Oktober 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran. /Pixabay.com/Mote Oo Education/ /Pixabay.com/Mote Oo Education

SINARJATENG.COM - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua orang petani meninggal dunia, dan salah satu tersangka merupakan ketua ormas F-KAMIS.

"Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Rabu.

Lukman mengatakan ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS), berikut ketuanya bernama Taryadi.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Tutup, Bank Syariah Indonesia Buka BSI Scholarship Inspirasi Bagi Mahasiswa, Ayo Segera Daftar!

Menurutnya penetapan tujuh tersangka tersebut, setelah pihaknya memeriksa 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga pihak PG Jatitujuh. "Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujarnya.

Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.

"Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, namun kita sudah mengetahui nama keduanya," katanya.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Obesitas Sangat Berbahaya Bagi Kesehatan, Ini Penjelasannya

Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah