Azis Syamsuddin Sempat Kirim Surat ke KPK Minta Pemeriksaannya Ditunda, Akhirnya KPK Tetapkan Jadi Tersangka

- 25 September 2021, 08:38 WIB
Ketua KPK Firly Bahuri mengadakan jumpa pers terkait penangkapan Azis Syamsuddin (rompi orange membelakangi).
Ketua KPK Firly Bahuri mengadakan jumpa pers terkait penangkapan Azis Syamsuddin (rompi orange membelakangi). /PMJNEWS

 


SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin tersangka dalam dugaan tindak pidana suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung digiring menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar itu diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar untuk mengamankan kasus suap yang ditangani KPK.

Baca Juga: Saksi: Azis Syamsuddin Bantu Rita Widyasari Mencarikan Sertifikat Sebagai Jaminan Kasus

Politisi Golkar Azis Syamsuddin keluar dari ruang penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak tiba pada pukul 19.53 WIB, Jumat, 24 September 2021. Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 00.23 WIB.

Saat keluar, Azis Syamsuddin sudah mengenakan rompi berwarna oranye dengan kedua tangan dalam keadaan diborgol.

Kabar mengenai Azis Syamsuddin menjadi tersangka sudah beredar di kalangan awak media. Namun ia sempat berencana mangkir dari pemanggilan penyidik hari ini.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Sabtu 25 September 2021

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu sempat berkirim surat ke KPK meminta agar pemeriksaannya ditunda hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan konstruksi kasus rasuah politikus Golkar tersebut.

Bermula pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkannya, juga Aliza Gunado (AG), yang tengah dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Baca Juga: Soal Isu Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin, Ini Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri

"Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," tutur Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 25 September 2021.

Firli mengatakan, dari hasil penyidikan sementara KPK, Azis sempat menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar dan direktur bisnis PT Lampung Jasa Utama, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Laporkan Rililan Akhir Tahun Jelang Masa Pensiunnya di Tahun 2021

Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," kata Firli.

Firli juga menyebut jika Maskur diduga meminta uang Rp300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Sabtu 25 September 2021

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," katanya

Firli Bahuri menegaskan kalau pihaknya akan bekerja profesional berkaitan dengan pemeriksaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah