Usai Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri Langsung Isolasi Napoleon Bonaparte

- 22 September 2021, 11:21 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte terduga aniaya Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte terduga aniaya Muhammad Kece /Tangkapan Layar/Youtube/@Miftah'TV

Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk M. Kece selaku pelapor. Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujar Andi.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem FF Free Fire 22 September 2021, Ada Banyak Hadiah Menarik Secara Gratis

Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri, yakni terdiri atas petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Div Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hendra Ingin Tim Bermain Lepas di Piala Sudirman

Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No. 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte, namun karena statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Peritiwa penganiayaan terhadap M. Kece terjadi Kamis 26 Agustus dini hari, berlangsung dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah