Salain itu, kata Sambo, Div Propam Polri juga berencana memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, namun pemeriksaan tersebut masih menunggu izin dari Mahkamah Agung.
"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," kata Sambo.
Baca Juga: Tingkatkan Produktifitasmu Hanya Dengan Memahami Pola Tidur yang Tepat
Izin tersebut terkait dengan status Irjen Pol Napoelon Bonaparte sebagai tahanan perkara suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos untuk menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," kata Sambo.***