Polri Akan Tetapkan Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap M Kece Minggu Ini

- 21 September 2021, 11:56 WIB
 Youtuber Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Agustus 2021.
Youtuber Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Agustus 2021. /Antara/Laily Rahmawaty

"Saya mengatakan Surat Terbuka NB itu menjelaskan motif yang bersangkutan melakukan penganiayaan," kata Andi.

Baca Juga: Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandungnya di Solo

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Agustus di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WIB.

Setelah dilakukan penangkalan, Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 25 Agustus.

Baca Juga: INFO BEASISWA! BAZNAS Buka Pendaftaran Beasiswa Cendekia Ma'had Aly 2021, Ini Syaratnya

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x