"Beberapa hari ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya. Kalau sampai sekarang, penyidik belum bisa menentukan siapa tersangkanya. Beberapa hari ke depan ketika ada penentuan tersangka kita akan tahu siapa tersangkanya itu dan latar belakang dari tersangkanya itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri membenarkan bahwa, Muhammad Kece sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Sudah Cair?, Segera Cek Penerima di Laman corona.jakarta.go.id
Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Rusdi.
Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.
Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Demak, Hari Ini Sabtu 18 September 2021
Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.
Rusdi menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus dugaan penganiyaan tersebut, selanjutnya akan segera melakukan gelar perkara.