Polres Majalengka Meringkus Tiga Polisi Gadungan yang Menyekap dan Memeras Penjaga Toko

- 16 September 2021, 19:40 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) saat menginterogasi tiga tersangka, di Mapolres Majalengka, Jawa Barat
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) saat menginterogasi tiga tersangka, di Mapolres Majalengka, Jawa Barat /Anto Kurniawan/

SINARJATENG.COM - Tiga orang pria yang mengaku sebagai polisi akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Majalengka.

Sebelumnya ketiga pelaku tersebut melakukan aksi jahatnya dengan menyekap seorang penjaga toko, serta mengambil uang korban.

"Tiga tersangka yang kami tangkap ini mengaku sebagai polisi, saat melancarkan aksi kejahatannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Kamis.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid dan Vaksinasi Santri di Ponpes Al Fadlu Brangsong

Tiga polisi gadungan tersebut bernama Erwin Sopyan (28), Asep Saeful (26), dan Piam (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Menurut Erwin, ketiga tersangka tersebut saat melakukan kejahatannya mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang.

Kemudian ketiganya mendatangi sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dan meminta uang sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga: Asik Isap Ganja Dua Sopir Angkot di Jakarta Digelandang ke Polsek

"Korban pada waktu itu memberikan sejumlah uang yang diminta, karena disertai ancaman," ujarnya pula.

Edwin mengatakan, setelah mendapatkan uang Rp200 ribu, selanjutnya ketiga tersangka keesokan harinya mendatangi ruko yang sama dengan menodongkan pistol kepada korban.

Alasan para tersangka itu, dikarenakan ada orang overdosis dikarenakan ulah korban, kemudian korban dibawa ke dalam mobil dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.

Baca Juga: Taruna PIP Tersangka Pelaku Penganiayaan Juniornya Hingga Tewas Jalani Reka Ulang

"Ketiga tersangka kemudian mengambil uang yang berada di tas milik korban sebesar Rp3 juta, dan selanjutnya menghubungi bos korbannya dengan meminta uang Rp1,5 juta," ujarnya.

Selanjutnya, kata Edwin, bos korban mengirim uang ke rekening korban sebanyak Rp1,5 juta, dan kemudian ketiga tersangka membawa korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut. Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp4,5 juta.

"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, korban dibuang di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya pula.

Baca Juga: PW IPNU IPPNU Jawa Tengah Gelar Dialog Inspiratif Komisariat Seluruh Jawa Tengah, Berikut Pesan Wakil Gubernur

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang juga merupakan residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah