Akibatnya, bangunan masjid hancur dan terbakar karena dilempar bom molotov. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Terdapat pula perusakan masjid ahmadyah di Desa Purworedjo kecamatan Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah pada Maret 2016 yang sudah dilaporkan ke Polres Kendal tapi belum ada perkembangan penanganannya oleh Polres Kendal.
Seharusnya peristiwa tersebut, tidak perlu terjadi kalau semua pihak mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Disamping tentunya, pihak keamanan yakni Polri melakukan fungsi pre-emtif dan preventif dengan mengoptimalkan fungsi bhabinkamtibmas dan intelijennya.***