IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Kalbar Tindak Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan

- 7 September 2021, 19:14 WIB
Kapolda Kalbar Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto
Kapolda Kalbar Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto /Humas Polda Kalbar/

Pimpinan satuan kewilayahan seperti Kapolda, Kapolres seharusnya sigap pada tindakan-tindakan intoleran lain yang menggunakan kekerasan.

Dengan begitu, kata Sugeng, negara hadir dalam konflik-konflik sosial yang berbau SARA.

Baca Juga: BST Kemensos Rp600 Ribu September Kembali Cair, Siapkan KTP dan Cek Penerima di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Namun demikian, Indonesia Police Watch menilai, terjadinya peristiwa di Sintang merupakan kegagalan Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak untuk membangun keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sehingga, sudah layak kalau Kapolresnya diganti karena lalai dalam menjalankan tugas pokok Polri sesuai pasal 13 Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri yakni memberikan keamanan, perlindungan, pengayoman pada warga dan aset jemaah ahmadyah.

Peristiwa perusakan dan pembakaran masjid terjadi pada hari Jumat (3 September 2021). Ratusan orang berbondong-bondong menuju areal masjid dan menghancurkan bangunan serta melempar botol plastik berisi bensin. Tapi, dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa.

Baca Juga: Sidak Temukan Gudang PT Djarum Kosong, Ganjar Minta Pabrik Rokok Menggenjot Pembelian Tembakau Petani

Konflik dan penyerangan terhadap ahmadiyah yang cukup besar pernah terjadi sepuluh tahun lalu di Desa Umbulan, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Saat itu, hari Minggu (6 Februari 2011), seribuan warga menyerang sebuah rumah milik jemaah ahmadiyah. Akibatnya, tiga orang tewas, dua mobil dan satu sepeda motor rusak parah, dan satu rumah hancur.

Pada 20 April 2012, massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan penyerangan terhadap masjid Baitul Rahim di Singaparna, Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x