SINARJATENG.COM - Pelaku Usaha Mikro mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode Juli, Agustus, September 2021.
Uang senilai Rp1,2 Juta disalurkan untuk tiga juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Baca Juga: BST DKI Jakarta Rp600 Ribu September 2021 Kembali Cair, Cek Penerima di Laman corona.jakarta.go.id
Adapun kriteria penerima BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM.