3. Tidak sedang memiliki KUR atau hutang di bank.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD.
5. Pelaku usaha belum pernah menerima BPUM di tahun 2021.
6. Memiliki bukti kepemilikian usaha seperti NIB, SKU atau IUMK.
Kemenkop UKM menargetkan di tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha menjadi bagian penerima BPUM.
Penyaluran BLT UMKM dimulai sejak sekitar bulan April sampai Mei kepada 9,8 juta orang atau yang disebut sebagai BPUM tahap 1
Di bulan September ini Kemenkop UKM memberikan kuota penerima sebanyak 500 ribu orang bagi usaha mikro BPUM
Kemenkop UKM sendiri belum memberikan informasi apakah di tahun 2021 kuota penerima BLT UMKM akan ditambah sehingga akan ada BPUM tahap 3 atau tidak.
Ini cara cek Daftar Penerima BPUM