Agus Hartono dituduh menggunakan modus pura-pura membeli tanah korban, dengan cara memberikan uang muka terlebih dahulu. Lalu setelah itu meminta sertifikat tanah dengan alasan dibalik nama, dengan rayuan dan modus bahwa pelunasan akan dilakukan setelah dari bank cair.
Namun, bukannya sisa uang pembayaran dilunaskan, sertifikat tanah milik para korban malah dibalik nama menjadi atas nama perusahaan Agus Hartono dan dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke bank.
"Atas tuduhan-tuduhan itu, kami membantah keras dan meminta agar dibuktikan. Sehingga masyarakat juga tahu mana yang benar dan berbohong," pungkasnya.***